Kamis, 20 Desember 2012
Selasa, 11 Desember 2012
Khalifah
-->
AL-KHALIFAH
Al-khalifah adalah
“Suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam”.
Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh nabi Muhammad SAW. Semasa hidup
beliau, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rosyidin ( Abu Bakar, Umar bin Khattab,
Ustman bin Affan, dan Ali bin Abi Tholib). Kepala Negaranya dinamakan
“Khalifah” .
Hukum Membentuk Khalifah
Kaum
muslimin ( Ijma’ yang Mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan
Khalifah itu adalah Fardhu Kifayah atas kaum semua muslimin. Alasanya adalah :
1. Ijma’
sahabat, sehingga mereka mendahulukan permusyawarahan tentang khalifah daripada
urusan jenazah Rosulullah Saw. Ketika itu para pemimpin islam sungguh ramai
membicarakan soal khalifah itu, saling berdebat dan mengemukakan
pendapat, akhirnya tercapailah kata sepakat memilih Abu Bakar menjadi Khalifah.
2. Tidak
mungkin dapat menyempurnakan kewajibanya, semisal membela agama, menjaga
keamaan, dan sebagainya, selain dengan adanya Khalifah.
3. Beberapa
ayat dan hadist yang menyuruh umat islam menaatinya, yang dengan tegas menjadi
janji yang pasti dari Allah Swt. Kepada muslimin yang mula-mulanya waktu hidup
dalam ketakutan, kegelisahan, dan kezaliman, tetapi mereka terus berjuang untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan. Allah menjanjikan bahwa mereka akan menjadi
khalifah di muka bumi.
Firman
Allah Swt :
وَعَدَاللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
مِنْكُمْ وعَمِلُوْالصَّلِحٰتِ َلَيَسْتَخْلِِفَنَّهُمْ فِي الاَرْض
كَمَااسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ
الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّ لَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًا ٠
النورا:٥٥
“
dan Allah telah berjanji kepada
orang-orang yangh beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh bahwa
Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia
telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh ia akan
meneguhkan bagui mereka agama yang diridhoi-Nya untuk mereka, dan dia
benar-benar akan menukar(keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan
menjadi aman sentosa” An-Nur : 55)
Dasar-Dasar Khalifah
1. Kejujuran
dan ke ikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanat kepada
ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit.
2. Keadilan
yang mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatunya.
3. Tauhid
( mengesakan Allah), sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an
sopaya mentaati Allah dan Rasulnya.
4. Kedaulatan
Rakyat yang dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat yang
ulil amri(wakil-wakil rakyat)
Hak Mengangkat Dan
Memecat Khalifah
Telah
menjadi kesepakatan para ulama bahwa memilih Khalifah adalah fardu kifayah atas
ahlul halli wal ‘aqdi ( para ulama,
cerdik, pandai, dan pimpinan-pimpinan yang mempunyai kedudukan dalam
masyarakat)dikalangan umat. Dengan
pemilihan kedaulatan akan didukung oleh seluruh umat
Kekuasaan Rakyat.
Firman Allah Swt :
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَا بُوْالِرَبِّهِمْ وَاَقَامُو
الصَّلٰوةَ واَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ ومِمَّا رَزَقْنٰهُمْ
يُنْفِقُوْنَ السورى: ٣٨
“ dan (bagi) orang-orang
yang menerima ( mematuhi) seruan Tuhanya dan mendirikan salat, sedangkan urusan
mereka (diputus-kan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka (Asy-Syura : 38)
Syarat-syarat
memilih
1. Adil dalam arti yang
sebenarnya. Yang dimaksud adil dalam hal ini ialah orang yang mengerjakanya
serta menjauhkan diri dari segala maksiat serta menjaga kehormatan dirinya.
2. Ahli ilmu dan
berpengetahuan luas, agar ia mengetahui siapa yang lebih berhak dipilih. Kata
Rasyid Rida, “ sifat ilmu berlebih berkurang menurut masa. Sekarang masa
kemajuan, maka hendaklah dalam majelis syura ahlul halli wal ‘aqdi itu cukup mempunyai orang-orang yang
berpengetahuan luas yang diperlukan di masa sekarang. Adapun ilmu yang
menyampaikan seseorang pada derajat mujtahid menjadi syarat untuk jumlah
anggota syura, berarti dalam majlis syura itu hendaklah ada orang alim
yang mencapai derajat mujtahid supaya
dapat menyesuaikan peristiwa-peristiwa yang terjadi dengan hukum syara’ islam.
3. Mempunyai pendirian
yang teguh ( percaya pada diri sendiri ),
bijaksana, serta menarik perhatian, pandai menyelidiki sesuatu. Yang dimaksud
pandai dalam agama islam tidak didasarkan dengan adanya ijazah diploma
sebagaimana keadaan di zaman sekarang ini.
Syarat-Syarat
Menjadi Khalifah
1. Berpengetahuan
luas.
2. Adil
dalam arti luas, berarti menjalankan segala kewajiban dan menjahui segala
larangan serta dapat menjaga kehormatan dirinya sendiri. Khalifah juga
berkewajiban mengawasi segala hukum yang dijalankan oleh wakil-wakil negeri
yang diserahinya.
3. Kifayah,
artinya bertanggung jawab, teguh, kuat, dan cakap untuk menjalankan
pemerintahan, memajukan Negara, dan agama, sanggup membela keduanya dari segala
ancaman musuh.
4. Sejahtera
panca indera dan anggota lainya dari segala yang mengurangi kekuatan pikiran
dan kekuatan jasmaninya atau tenaganya.
Sebagian
ulama berpandapat, diisyaratkan bahwa yang menjadi khalifah itu dari bangsa
Quraisy. Mereka beralasan pada beberapan zihir hadist, diantaranya sabda Rosulullah
SAW., “ Imam-imam itu dari bangsa Quraisy,” dan sabda beliau “ dahulukan bangsa
Quraisy, dan jangan kamu mendahuluinnya.” Ulama–ulama lain menafsirkan
hadis-hadis serupa ini sebagai berikut : Sungguh pun beberapa hadis menerangkan bahwa
khalifah itu hak bangsa Quraisy, tetapi dasar hadis-hadis itu ialah karena
bangsa Quraisy mempunyai sifat-sifat berani, kuat, teguh pendirianya, dan
mempenyai hubungan erat antara satu dengan yang lainya. Memang diakui oleh
semua golongan Arab yang lain bahwa bangsa Quraisy mempunyai sifat mulia dan
lebih terhormat, dibandingkan golongan-golongan Arab lainya.
Sigah
mubaya’ah (lafaz pengangkatan khalifah) adalah lafaz yang di ucapkan ketika
pengangkatan (bai’at)
Kewajiban Khalifah
Terhadap Agama Dan Rakyat
1. Membela
dan menghidupkan agama, menjalankan nas-nas yang disepakati(mujma’ alaihi)
serta memberi keleluasan, kebebasan kepada rakyat dalam masalah ijtihadiyah yang bersangkutan dengan
amal masing-masing, baik dalam ilmu pngetahuan maupun yang bersangkutan dengan pekerjaan, baik masalah ibadah atau
berupa urusan penghidupan.
2. Men-tanfiz-kan hukum antara orang-orang
berselisih (pengatur pengadilan)
3. Menjaga
keamanan umum agar penghidupan segenap umat manusia terjamin dengan aman
tentram
4. Bermusyawarah
dengan wakil-wakil rakyat dalam tiap-tiap urusan yang tidak ada nashnya.
5. Mengatur
penjagaan batas-batsa negeri dengan sekuat-kuatnya.
6. Jihad,
melakukan peperangan terhadap musuh-musuh apabila telah sampai pada batas-batas
yang diizinkan agama.
7. Mengatur
kemakmuran menurut apa yang diizinkan agama.
8. Menyasuaikan
penyerahan pekerjaan dan kekuasaan menurut kecakapan dan keikhlasan orang yang
diserahi.
9. Hendaklah
ia bekerja sendiri untuk mengamati dan memperhatikan soal-soal yang diserahkan
kepada wakil-wakilnya.
Majlis Syura
Yaitu:
permusyawarahan dalam segala urusan yang tidak ada nas qat’I dan tidak ada pula ijma’. Permusyawarahan hendaklah
dilakukan dalam segala hal urusan, baik ada yang ada nas ( permusyawarahan tentang cara dan jalan mentanfizkannya atau pun yang tidak ada
nas. Permusyawarahan dilakukan secara ijtihadiyah
yang berdasar atas kemaslahatan.
وَشَاوِرْهُم ْ فِى الاَمْرِ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّل عَلَىاللهِ إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ ُالمُتَوَكِّلِيْنَ :آل عمرن :١٥٩
“ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada- Nya.”( Ali
Imron: 159)
Pada
masa Rosulullah Saw beliau sering sekali bermusyawarah dengan sahabat-sahabat
beliau dala urusan kenegaraan atau kemasyarakatan.
Hilangnya
Hak Pimpinan
Khalifah
mempunyai kewajiban menjalankan hukum Allah dan Rosul Nya, baik terhadap
dirinya sendiri maupun terhadap jalanya pemerintahan. Segala hukum Negara tidak
boleh bertentangan dengan hukum Allah dan RosulNya. Apabila hukum Allah
di-Tanfizkanya untuk dirinya, masyarakat, dan Negara, maka rakyat wajib
menaatinya, dan apabila ia tidak menjalankan hukum Allah dan Rosulnya,
hilanglah haknya sebagai khalifah, begitu juga jika kekuatanya sudah berkurang
sehingga tak lagi menjalankan kewajibanya dengan sempurna terhadap masyarakat
dan Negara, sebab ia jatuh ketangan musuh. Keadaan demikaian memperbolehkan
rakyat menghukum dan memutuskan kepemimpinanya, serta berhak memilih penggantinya
agar roda pemerintahan dapat berjalan terus.
Berbilang
Pimpinan
Menurut
asal hukum Syara’ Islam, diwajibkan adanya pimpinan pemerintahan yang satu
diseluruh negeri Islam sebagaimana yang ada di masa khalifah-khalifah zaman
keemasan.
PENDIRIAN ATAU PANDANGAN ISLAM TERHADAP PEMELUK AGAMA LAIN.
Anggapan
Negara islam terhadap pemeluk agama lain terbagai dalam empat golongan :
1. Ahli
zimmah : kaum yang mendapat jaminan Allah dalam hak dan hukum Negara. Yaitu
mendapat hak dan hukum yang sama dengan kaum muslimin, hak-haknya tidak boleh
dilanggar atau dikurangi. Adapun mengenai ibadah diserahkan kepada mereka
sendiri, mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka
sendiri.
2. Musta’man
: pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan
terhadap diri dan hartanya. Diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala
yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindunagn kita.
3. Mu’ahadah
: perjanjian damai dan persahabatan antara Negara lain yang bukan Negara islam,
baik disertai dengan perjanjian akan tolong menolong, saling membela, ataupun
tidak.
4. Harbi
atau musuh : pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman,
bersift zalim atau melakukan penganiayaan., suka mengahsut-hasut, membuat
fitnah, mangacau, dan memaksa-maksa orang untuk meninggalkan agamanya atau
tidak mengamalkanya. Golongan ini dianggap musuh oleh islam, kita diizinkan
melawan, mengangkat senjata, dan mengumumkan perang kepada mereka selama
perbuatan mereka yang keji masih mereka lakukan. Dengan demikain, tercapai
keamanan dan kesentosaan bagi setiap pemeluk Agama Allah, agama dapat tegak
berdiri, tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.
FIQIH
KHALIFAH
Dosen
Pengampu :
Drs.
Abdul Aziz, M. Ag
Oleh:
Tri Widodo Nim:
26.10.1.1.026
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN USHULUDDIN IAIN SURAKARTA
Rabu, 28 November 2012
Tujuan Foto Jurnalistik
Fotografi Jurnalistik
Tujuan Foto jurnalistik: mempengaruhi orang
Foto jurnalistik memberi Pesan-tujuan-feed
back
Karya jurnalistik adalah yang memberi
dampak.
Ingatlah bahwa tujuan menulis bagi seorang
jurnalis adalah memberi informasi kepada org lain:
-
Pembaca yang belum tahu menjadi
tahu dan yang sudah tahu menjadi lebih tahu.
-
Memberikan pesan moral
misalnya,dll.
-
Harus mencari di balik apa yang
terlihat (behind the scene).
Fungsi foto jurnalistik di
samping sebagai penegas fakta juga sbb:
-
Membantu pembaca dalam memahami
sebuah berita/informasi.
-
Membuat pembaca merasa lebih
dekat dengan berita yang ditayangkan.
-
Meningkatkan daya tarik
pembaca.
-
Memberi dampak
Media massa sebagai social control
Wartawan memiliki fungsi control social,
Pertanyaan:
1.
Nama : Malikha
Delegasi :
Pertanyaan : Foto panas Pangeran William &
kate di suatu media
Bagaimana dengan foto-foto negatifdi Media tersebut?
Jawab: Kode etik memfoto,
Menyesuaikan culture dan melihat konteksnya
(terlepas dari asumsi masing-masing pembaca).
2.
Nama : Nur Sahrul
Delegasi :
Pertanyaan : Bagaimana memfoto yang baik (memilih
obyek dan posisi memfoto)?
Jawab:
1.
Pilih kamera yang baik atau
yang agak mahal dikit.
3.
Nama : MAhfudz
Delegasi :
Pertanyaan : Sejauh manakah editor mengedit foto?
Jawab: Sejauh tidak menambahkan fakta baru
didasarkan
pada nilai kepentingan.
4.
Nama : Suwanto
Pertanyaan : Bagaimana kita
bisa mengambil foto yang bagus dalam keadaan bahaya? Misalnya dalam tawuran,
dll.
Jawab: - Bagaimana memahami sistuasi di
TKP
- Perencanaan yang baik
- Alatnya harus bagus
Model Komunikasi
Model-model komunikasi massa
Model yang mana yang relevan dimasa sekarang?
A.Model Melvin
De Fleur
Model De Fleur,sumber dan pemancar
tidak berada di satu posisi,penerima pesan sebagai sasaran pesan. Model ini
menekankan fakta bahwa gangguan boleh mencampuri dalam proses komunikasi massa
dan tidak semata-mata diidentifikasi dengan saluran atau media.titik tekan De
Flaur untuk mencapai berbagai makna pesan pengertian sumber dengan tujuan.
MODEL Melvin Tersebut masih Relevan
untuk komunikasi massa, karena komunikasi massa adalah komunikasi untuk
khalayak banyak. Dengan demikian komunikasi massa sangatlah dipengaruhi oleh
pemancar.
B.Model Micheal W.Gamble dan Teri Kwal Gamble
Ada satu cirri yang
menyertai model ini.seorang audience merespons pesan-pesan kemudian disampaikan pada pengelola surat
kabar,menurut Gemble ia berposisi sebagai komunikator.jadi seolah-olah model
ini mengatakan antara sumber dan penerima pesan sama kedudukanya.
Model ini untuk masa sekarang tidak relevan lagi, karena kedudukan
pengirim dan penerima tidak ada dalam satu tempat lagi, banyak cara yang dapat
dilakukan untuk menyampaikan pesan
C.Model HUB
Model komunikasi
massa HUB adalah model lingkaran yang dinamis dan berputar
terus-menerus.lingkaran yang konsentris sebagai rangkaian aksi-reaksi.komunikator
menyebarkan pesan ke luar ,komunikator dibantu media amplifica.Model HUB
mengakui ada gangguan pemutar balikkan fakta dalam proses penyebaran pesan.
Model ini merupakan lingkaran yang tidak ada ujungnya,jadi model
komunikas HUB, masih relevan digunakan untuk menyampaikan komunikasi massa.
D.Model Black dan Whitney
Model ini kurang detail
menampilkan elemen-elemen dalam konikasi massa,missal tidak adanya gatekeeper.model
ini sengaja ingin memengaruhi mass audience.pesan mengalami gangguan dan
kegaduhan karena memakai media massa,audience beragam minat dan
kepentingan memanfaatkan pesan-pesanmedia massa.sehingga memuncullkan efek yang
berrlainan satu sama lain.
Model ini tidak relevan lagi
karena inti dari pesan yang disampaikan gagal untuk diterima secara utuh,audien
sendiri memanfaatkan pesan tersebut lain-lain
E.Model Bruce Westley
dan Malcom McLean
Model
komunikasi yang dikemukakan oleh dua orang ini memang berbeda dengan
model-model lain. Di sini, komunikator atau yang diibaratkan reporter berbeda
posisinya dengan editor atau gatekeeper, walau dalam prakteknya memang
demikian. Padahal dalam kajian komunikasi massa keduanya adalah komunikator.
Namun yang jelas model ini sudah mampu menggambarkan proses komunikasi massa.
Bisa jadi, Bruce Westley dan Malcom McLean hanya mencoba membuat model lebih
detail.
Apabila
,model ini dipakai pada jaman sekarang bisa dikatakan relevan, karena di dalam
model ini juga gatekeeper berperan dalam pengeditan liputan informasi. Dan
komunikator atau reporter juga telah memberikan informasi sesuai kenyataan,
sehingga audience dapat merespons berkenaan dengan ketepatan atau
kepentingannya.
F.MODEL MALETZKE
Model ini merupakan pengembangan dari model umum komunikasi yang sering
dinamakan Comunicator (C), Medium (M), dan
Receiver (R). Bahkan jika diperhatikan hamper menyerupai model Berlo
(model S-M-C-R).
Model ini tidak begitu rumit bila diperhatikan, jadi model ini bisa
digunakan, karena kepraktisan yang diterapkan oleh model ini, sehingga peran
yang ada dalam komunikasi semua berperan dalam posisi masing-masing.
G.MODEL BRYANT DAN
WALLACE
Dalam model yang dikemukakan oleh Bryant dan Wallace ini masih terlihat
sangat umum. Secara khusus model ini tidak memasukkan gatekeeper dalam proses
peredaran pesan, padahal yang paling mutlak dalam proses komunikasi adalah
gatekeeper yang merupakan elemen utamanya.
Jelas sekali bahwa model ini belum bisa dikatakan relevan, sebab dalam
prosesnya tidak ada pengontrolan informasi yang masuk. Ini dapat berakibat
umpan balik yang dari berbagai posisi muncul tanpa adanya pengendali.
Nama : Tri Widodo
Nim : 26.10.1.1.026
Sejarah Ilmu Komunikasi
ILMU KOMUNIKASI

Oleh:
Tri Widodo Nim: 26.10.1.1.026
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN USHULUDDIN IAIN SURAKARTA
Sejarah Ilmu Komunikasi
Publisistik
dan jurnalistik istilah lain untuk komunikasi dikelompokan pasa ilmu social dan
merupakan ilmu terapan (applied science). Para ahli komunikasi menganggap demikian , karena termasuk dalam
ilmu social dan ilmu terapan, maka ilmu komunikasi sifatnya interdisipliner atau multidisipliner. Ini disebabkan oleh objek
matrerialnya sama dengan ilmu-ilmu lainya, yang terutama masuk ke dalam ilmu
social atau ilmu kemasyarakatan.
Bierstedt,
dalam menyusun urutan ilmu, menganggap journalistic
sebagai ilmu, dalam hal ini ilmu
terapan. Hal ini tidak mengherankan karena pada tahun ia menulis bukunya itu,
yakni tahun 1457, journalism di Amerika Serikat sudah
berkembang menjadi ilmu (science), bukan sekedar pengetahuan (knowledge). Ini
disebabkan oleh jasa Joseph Pulitzer, seorang tokoh kenamaan di Amerika Serikat
yang pada tahun 1903 mendabakan didirikanya “School Of Jurnalism” sebagai
lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan para wartawan. Gagasan
Pulitzer ini mendapat tanggapan positif dari Charles Eliot dan Nicolas Murray
Butler, karena ternyata journalism tidak hanya mempelajari dan
meneliti hal-hal yang bersangkutan persuratkabaran semata-mata, tetapi juga
media massa lainya, maka journalism berkembang
menjadi mass communication.
Dalam
perkembangan selanjutnya, mass
communication dianggap tidak tepat lagi karena tidak merupakan proses
komunikasi yang menyeluruh. Penelitian yang dilakukan oleh Paul Lazarsfeld,
Bernad Berelson, Hazel Gaudet, Elihu Katz, Robert Merton, Frank Stanton, Wilbur
Schramm, Everett M. Rogers, dan para ahli cendikiawan lainya menunjukkkan bahwa
gejala social yang di akibatkanoleh media massa tidak hanya berlangsung satu
tahap, tetapi banyak tahap. Ini dikenal dengan two communication dan multistep flow communication. Pengambilan
keputusan banyak dilakukan atas dasar hasil komunikasi antarpersona
(interpersonal comummication) dan komunikasi kelompok (group communication)
sebagai kelanjutan dari komunikasi massa (mass communication).
Oleh
sebab itulah di Amerika Serikat muncul communication science atau dinamakan communicology, ilmu yang mempelajari
gejala-gejala social sebagai akibat dari proses komunikasi massa, komunikasi
kelompok, dan komunikasi antarpersona. Kebutuhan orang-orang Amerika akan science of communication tampak sudah
sejak tahun 1940-an, pada waktu seorang sarjana bernama Carl I. Hovland
menampilkan definisinya mengenai Ilmu komunikasi. Hovland mendefinisikan science ofcommunication sebagai :
”
a systematic attempt to formulate in rigorous fashion the principles by which
in formation is transmitted and opinions and attitudes are formed”.
Sedangkan
prosesnya sendiri dari komunikasi itu oleh Hovled didefinisikan sebagai :
“ the
process by which an individual(the communicator) transmits stimuli( usually
verbal symbols ) to modify the behavior of other individuals (communicates)”.
Pada
tahun 1967 terbit buku The communicative
Arts and Science of Speech dengan pengarang Keith Brooks yang
mengetengahkan pembahasan mengenai Communatology
secara luas. Mengenai Communitalogy ini Keith brooks antara lain mengatakan :
“may
communication scholars in many academic discpliners have contributed to our
understanding of the basic processes and the special types and froms of
communications activity in recent years. A Communicatology is concerned with
the intergration of communication principles from this scholars. A
communicotalogy also stands for a realistic philosophy of communication, a
systematic research progam which tests theories, fills in gaps in knowledged,
interprets, and cross valiadates the finding in specialized discipline and
research programs. It provider a broad program which includes but not does limit
itself to the interests or technique of any one academic discipline.”
Dari
pendapat Brooks itu jelas bahwa communicology
atau ilmu komunikasi merupakan
integritas prinsip-prinsip komunikasi yang diketengahkan para cendikiawan
berbagai disiplin akademik. Komunikasi berarti juga suatu filsafat komunikasi
realistis; suatu program peneliti yang sistematis yang mengkaji teori-teorinya,
menjebatani kesenjangan dlam pengetahuan, memberikan penafsiran, dan saling
mengabsahkan penemuan-penemuan yang dihasilkan disiplin-disiplin khusus dan
program penelitian. Komukanologi merupakan program yang mencakup tanpa membatsi
dirinya sendiri, kepentingan-kepentingan atau teknik-teknik tiap disiplin
akademik.
Pengertian
komunikasi
Komunikasi
dalam bahssa inggris Communication berasal
dari kata latin Communicatio , dan Communis yang berarti sama, sama disini maksudnya sama
makna. Kalau dua orang terlibat dalam komunikasi, misalnya dala bentuk
percakapan, maka komunikasi akan terjadi atau berlangsung selama ada kesamaan
makna mengenai apa yang dipercakapkan.
Pengertian
komunikasi tersebut hanya dasariah, dalam arti kata bahwa komunikasi itu
minimal harus mengandung persamaan kmakna antara dua pihak yang terlibat.
Minimal karena kegiatan komunikasi tidak hanya Informatif yakni agar orang lain mengerti dan tahu,
tetapi juga persuasive, yaitu agar orang lain bersedia menerima suatu
paham atau keyakinan, melakukan suatu perbuatan atau kegiatan, dan lain-lain.
Menurut
Carl I, Hovland ilmu komunikasi adalah Upaya yamg sistematis untuk merumuskan
secara tegar asas-asas penyampaian informasi serta pembentukan pendapat dan
sikap. Definisi Hovland menunjukan bahwa yang dijadika obyek studi komunikasi bukan
hanya penyampai informasi, melainkan juga pembentukan pendapat umum (Public
opinion) dan sikap public ( Public attitude). Dalam definisi khusus mengenai
pengertian komunikasi sendiri, Hovlend mengatakan bahwa “ komunikasi adalah
proses pengubah perilaku orang lain (communication is the proses to modify the
behavior of other indufiduals).
Horold
Lasswel dalam karyanya “ The structure and fancion of communication in society”
mengatakan bahwa cara terbaik menjelaskan komunikasi ialah Who Says Which in Chanel To Whom
With What Effect. Paradigma Lasswel
menunjukan bahwa komunikasi meliputi unsur-unsur : Komunikator (communicator), Pesan (messge),
Media(chanel), Komunikan(reciver), Effek(effect). Berdasarkan haltersebut,
komunikasi adalah Proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan
melalui media yang menimbulkan effek tertentu.
Konteks-konteks
komunikasi
Konteks disini berarti
semua factor diluar orang –orang yang berkomunikasi, yang terdiri dari:
1. Aspek
Fisik
Daftar
Pustaka
Effendi, Uchjana, Onong, Ilmu Komunikasi Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2006
Keraf, Gorys, Komposisi Flores, NTT: Nusa Indah, 2001
Tamsir, Sukari, Bahasa
Indonesia Surakarta: Puri Media,2002
Langganan:
Postingan (Atom)
