One Piece Logo

Selasa, 11 Desember 2012

Khalifah

-->
AL-KHALIFAH
Al-khalifah adalah “Suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam”. Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh nabi Muhammad SAW. Semasa hidup beliau, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rosyidin ( Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, dan Ali bin Abi Tholib). Kepala Negaranya dinamakan “Khalifah” .
            Hukum Membentuk Khalifah
Kaum muslimin ( Ijma’ yang Mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan Khalifah itu adalah Fardhu Kifayah atas kaum semua muslimin. Alasanya adalah :
1.      Ijma’ sahabat, sehingga mereka mendahulukan permusyawarahan tentang khalifah daripada urusan jenazah Rosulullah Saw. Ketika itu para pemimpin islam sungguh ramai membicarakan soal   khalifah itu, saling berdebat dan mengemukakan pendapat, akhirnya tercapailah kata sepakat memilih Abu Bakar menjadi Khalifah.
2.      Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajibanya, semisal membela agama, menjaga keamaan, dan sebagainya, selain dengan adanya Khalifah.
3.      Beberapa ayat dan hadist yang menyuruh umat islam menaatinya, yang dengan tegas menjadi janji yang pasti dari Allah Swt. Kepada muslimin yang mula-mulanya waktu hidup dalam ketakutan, kegelisahan, dan kezaliman, tetapi mereka terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Allah menjanjikan bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi.
Firman Allah Swt :
وَعَدَاللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وعَمِلُوْالصَّلِحٰتِ َلَيَسْتَخْلِِفَنَّهُمْ فِي الاَرْض كَمَااسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّ لَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًا ٠ النورا:٥٥
          “ dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yangh beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh ia akan meneguhkan bagui mereka agama yang diridhoi-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar(keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa” An-Nur : 55)


Dasar-Dasar Khalifah
1.      Kejujuran dan ke ikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit.
2.      Keadilan yang mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatunya.
3.      Tauhid ( mengesakan Allah), sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an sopaya mentaati Allah dan Rasulnya.
4.      Kedaulatan Rakyat yang dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat yang ulil amri(wakil-wakil rakyat)
Hak Mengangkat Dan Memecat Khalifah
Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa memilih Khalifah adalah fardu kifayah atas ahlul halli wal ‘aqdi ( para ulama, cerdik, pandai, dan pimpinan-pimpinan yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat)dikalangan umat.  Dengan pemilihan kedaulatan akan didukung oleh seluruh umat
Kekuasaan Rakyat.
Firman Allah Swt :
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَا بُوْالِرَبِّهِمْ وَاَقَامُو الصَّلٰوةَ واَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ ومِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ  السورى: ٣٨
“ dan (bagi) orang-orang yang menerima ( mematuhi) seruan Tuhanya dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputus-kan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka (Asy-Syura : 38)
Syarat-syarat memilih
1.      Adil  dalam arti yang sebenarnya. Yang dimaksud adil dalam hal ini ialah orang yang mengerjakanya serta menjauhkan diri dari segala maksiat serta menjaga kehormatan dirinya.
2.      Ahli ilmu dan berpengetahuan luas, agar ia mengetahui siapa yang lebih berhak dipilih. Kata Rasyid Rida, “ sifat ilmu berlebih berkurang menurut masa. Sekarang masa kemajuan, maka hendaklah dalam majelis syura ahlul halli wal ‘aqdi itu cukup mempunyai orang-orang yang berpengetahuan luas yang diperlukan di masa sekarang. Adapun ilmu yang menyampaikan seseorang pada derajat mujtahid menjadi syarat untuk jumlah anggota syura, berarti dalam majlis syura itu hendaklah ada orang alim yang  mencapai derajat mujtahid supaya dapat menyesuaikan peristiwa-peristiwa yang terjadi dengan hukum syara’ islam.
3.      Mempunyai pendirian yang teguh ( percaya pada diri sendiri ), bijaksana, serta menarik perhatian, pandai menyelidiki sesuatu. Yang dimaksud pandai dalam agama islam tidak didasarkan dengan adanya ijazah diploma sebagaimana keadaan di zaman sekarang ini.
Syarat-Syarat Menjadi Khalifah 
1.      Berpengetahuan luas.
2.      Adil dalam arti luas, berarti menjalankan segala kewajiban dan menjahui segala larangan serta dapat menjaga kehormatan dirinya sendiri. Khalifah juga berkewajiban mengawasi segala hukum yang dijalankan oleh wakil-wakil negeri yang diserahinya.
3.      Kifayah, artinya bertanggung jawab, teguh, kuat, dan cakap untuk menjalankan pemerintahan, memajukan Negara, dan agama, sanggup membela keduanya dari segala ancaman musuh.
4.      Sejahtera panca indera dan anggota lainya dari segala yang mengurangi kekuatan pikiran dan kekuatan jasmaninya atau tenaganya.
Sebagian ulama berpandapat, diisyaratkan bahwa yang menjadi khalifah itu dari bangsa Quraisy. Mereka beralasan pada beberapan zihir hadist, diantaranya sabda Rosulullah SAW., “ Imam-imam itu dari bangsa Quraisy,” dan sabda beliau “ dahulukan bangsa Quraisy, dan jangan kamu mendahuluinnya.” Ulama–ulama lain menafsirkan hadis-hadis serupa ini sebagai berikut :  Sungguh pun beberapa hadis menerangkan bahwa khalifah itu hak bangsa Quraisy, tetapi dasar hadis-hadis itu ialah karena bangsa Quraisy mempunyai sifat-sifat berani, kuat, teguh pendirianya, dan mempenyai hubungan erat antara satu dengan yang lainya. Memang diakui oleh semua golongan Arab yang lain bahwa bangsa Quraisy mempunyai sifat mulia dan lebih terhormat, dibandingkan golongan-golongan Arab lainya.
Sigah mubaya’ah (lafaz pengangkatan khalifah) adalah lafaz yang di ucapkan ketika pengangkatan (bai’at)
Kewajiban Khalifah Terhadap Agama Dan Rakyat
1.      Membela dan menghidupkan agama, menjalankan nas-nas yang disepakati(mujma’ alaihi) serta memberi keleluasan, kebebasan kepada rakyat dalam masalah ijtihadiyah yang bersangkutan dengan amal masing-masing, baik dalam ilmu pngetahuan maupun yang bersangkutan  dengan pekerjaan, baik masalah ibadah atau berupa urusan penghidupan.
2.      Men-tanfiz-kan hukum antara orang-orang berselisih (pengatur pengadilan)
3.      Menjaga keamanan umum agar penghidupan segenap umat manusia terjamin dengan aman tentram
4.      Bermusyawarah dengan wakil-wakil rakyat dalam tiap-tiap urusan yang tidak ada nashnya.
5.      Mengatur penjagaan batas-batsa negeri dengan sekuat-kuatnya.
6.      Jihad, melakukan peperangan terhadap musuh-musuh apabila telah sampai pada batas-batas yang diizinkan agama.
7.      Mengatur kemakmuran menurut apa yang diizinkan agama.
8.      Menyasuaikan penyerahan pekerjaan dan kekuasaan menurut kecakapan dan keikhlasan orang yang diserahi.
9.      Hendaklah ia bekerja sendiri untuk mengamati dan memperhatikan soal-soal yang diserahkan kepada wakil-wakilnya.
Majlis Syura
Yaitu: permusyawarahan dalam segala urusan yang tidak ada nas qat’I dan tidak ada pula ijma’. Permusyawarahan hendaklah dilakukan dalam segala hal urusan, baik ada yang ada nas ( permusyawarahan tentang cara dan jalan mentanfizkannya atau pun yang tidak ada nas. Permusyawarahan dilakukan secara ijtihadiyah yang berdasar atas kemaslahatan.
وَشَاوِرْهُم ْ فِى الاَمْرِ  فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّل عَلَىاللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ُالمُتَوَكِّلِيْنَ :آل عمرن :١٥٩
“ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada- Nya.”( Ali Imron: 159)
            Pada masa Rosulullah Saw beliau sering sekali bermusyawarah dengan sahabat-sahabat beliau dala urusan kenegaraan atau kemasyarakatan.
            Hilangnya Hak Pimpinan
Khalifah mempunyai kewajiban menjalankan hukum Allah dan Rosul Nya, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap jalanya pemerintahan. Segala hukum Negara tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah dan RosulNya. Apabila hukum Allah di-Tanfizkanya untuk dirinya, masyarakat, dan Negara, maka rakyat wajib menaatinya, dan apabila ia tidak menjalankan hukum Allah dan Rosulnya, hilanglah haknya sebagai khalifah, begitu juga jika kekuatanya sudah berkurang sehingga tak lagi menjalankan kewajibanya dengan sempurna terhadap masyarakat dan Negara, sebab ia jatuh ketangan musuh. Keadaan demikaian memperbolehkan rakyat menghukum dan memutuskan kepemimpinanya, serta berhak memilih penggantinya agar roda pemerintahan dapat berjalan terus.
            Berbilang Pimpinan
Menurut asal hukum Syara’ Islam, diwajibkan adanya pimpinan pemerintahan yang satu diseluruh negeri Islam sebagaimana yang ada di masa khalifah-khalifah zaman keemasan.
PENDIRIAN ATAU PANDANGAN ISLAM TERHADAP PEMELUK AGAMA LAIN.
Anggapan Negara islam terhadap pemeluk agama lain terbagai dalam empat golongan :
1.      Ahli zimmah : kaum yang mendapat jaminan Allah dalam hak dan hukum Negara. Yaitu mendapat hak dan hukum yang sama dengan kaum muslimin, hak-haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi. Adapun mengenai ibadah diserahkan kepada mereka sendiri, mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri.
2.      Musta’man : pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindunagn kita.
3.      Mu’ahadah : perjanjian damai dan persahabatan antara Negara lain yang bukan Negara islam, baik disertai dengan perjanjian akan tolong menolong, saling membela, ataupun tidak.
4.      Harbi atau musuh : pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman, bersift zalim atau melakukan penganiayaan., suka mengahsut-hasut, membuat fitnah, mangacau, dan memaksa-maksa orang untuk meninggalkan agamanya atau tidak mengamalkanya. Golongan ini dianggap musuh oleh islam, kita diizinkan melawan, mengangkat senjata, dan mengumumkan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji masih mereka lakukan. Dengan demikain, tercapai keamanan dan kesentosaan bagi setiap pemeluk Agama Allah, agama dapat tegak berdiri, tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu. 



FIQIH
KHALIFAH

















Dosen Pengampu :
Drs. Abdul Aziz, M. Ag

Oleh:
Tri Widodo                            Nim: 26.10.1.1.026




JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN USHULUDDIN IAIN SURAKARTA

Rabu, 28 November 2012

PO ANSOR


Tujuan Foto Jurnalistik


Fotografi Jurnalistik
Tujuan Foto jurnalistik: mempengaruhi orang
Foto jurnalistik memberi Pesan-tujuan-feed back
Karya jurnalistik adalah yang memberi dampak.
Ingatlah bahwa tujuan menulis bagi seorang jurnalis adalah memberi informasi kepada org lain:
-          Pembaca yang belum tahu menjadi tahu dan yang sudah tahu menjadi lebih tahu.
-          Memberikan pesan moral misalnya,dll.
-          Harus mencari di balik apa yang terlihat (behind the scene).


Fungsi foto jurnalistik di samping sebagai penegas fakta juga sbb:
-          Membantu pembaca dalam memahami sebuah berita/informasi.
-          Membuat pembaca merasa lebih dekat dengan berita yang ditayangkan.
-          Meningkatkan daya tarik pembaca.
-          Memberi dampak
Media massa sebagai social control
Wartawan memiliki fungsi control social,

Pertanyaan:
1.       Nama                    : Malikha
Delegasi               :
Pertanyaan         : Foto panas Pangeran William & kate di suatu media
Bagaimana dengan foto-foto negatifdi Media tersebut?

Jawab: Kode etik memfoto,
Menyesuaikan culture dan melihat konteksnya (terlepas dari asumsi masing-masing pembaca).

2.       Nama                    : Nur Sahrul
Delegasi               :
Pertanyaan         : Bagaimana memfoto yang baik (memilih obyek dan posisi memfoto)?

                                Jawab:
1.       Pilih kamera yang baik atau yang agak mahal dikit.

3.       Nama                    : MAhfudz
Delegasi               :
Pertanyaan         : Sejauh manakah editor mengedit foto?
Jawab: Sejauh tidak menambahkan fakta baru
                didasarkan pada nilai kepentingan.
4.       Nama                    : Suwanto
Pertanyaan         : Bagaimana kita bisa mengambil foto yang bagus dalam keadaan bahaya? Misalnya dalam tawuran, dll.
Jawab: - Bagaimana memahami sistuasi di TKP
-  Perencanaan yang baik
-  Alatnya harus bagus

Model Komunikasi


Model-model komunikasi massa
Model yang mana yang relevan dimasa sekarang?

A.Model Melvin De Fleur
         Model De Fleur,sumber dan pemancar tidak berada di satu posisi,penerima pesan sebagai sasaran pesan. Model ini menekankan fakta bahwa gangguan boleh mencampuri dalam proses komunikasi massa dan tidak semata-mata diidentifikasi dengan saluran atau media.titik tekan De Flaur untuk mencapai berbagai makna pesan  pengertian sumber dengan tujuan.
            MODEL Melvin Tersebut masih Relevan untuk komunikasi massa, karena komunikasi massa adalah komunikasi untuk khalayak banyak. Dengan demikian komunikasi massa sangatlah dipengaruhi oleh pemancar.

B.Model Micheal W.Gamble dan Teri Kwal Gamble
          Ada satu cirri yang menyertai model ini.seorang audience merespons pesan-pesan  kemudian disampaikan pada pengelola surat kabar,menurut Gemble ia berposisi sebagai komunikator.jadi seolah-olah model ini mengatakan antara sumber dan penerima pesan sama kedudukanya.
Model ini untuk masa sekarang tidak relevan lagi, karena kedudukan pengirim dan penerima tidak ada dalam satu tempat lagi, banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pesan

C.Model HUB
         Model komunikasi massa HUB adalah model lingkaran yang dinamis dan berputar terus-menerus.lingkaran yang konsentris sebagai rangkaian aksi-reaksi.komunikator menyebarkan pesan ke luar ,komunikator dibantu media amplifica.Model HUB mengakui ada gangguan pemutar balikkan fakta dalam proses penyebaran pesan.
Model ini merupakan lingkaran yang tidak ada ujungnya,jadi model komunikas HUB, masih relevan digunakan untuk menyampaikan komunikasi massa.


D.Model Black dan Whitney
       Model ini kurang detail  menampilkan elemen-elemen dalam konikasi massa,missal tidak adanya gatekeeper.model ini sengaja ingin memengaruhi mass audience.pesan mengalami gangguan dan kegaduhan karena memakai media massa,audience beragam minat dan kepentingan memanfaatkan pesan-pesanmedia massa.sehingga memuncullkan efek yang berrlainan satu sama lain.
 Model ini tidak relevan lagi karena inti dari pesan yang disampaikan gagal untuk diterima secara utuh,audien sendiri memanfaatkan pesan tersebut lain-lain          
E.Model Bruce Westley dan Malcom McLean 
       Model komunikasi yang dikemukakan oleh dua orang ini memang berbeda dengan model-model lain. Di sini, komunikator atau yang diibaratkan reporter berbeda posisinya dengan editor atau gatekeeper, walau dalam prakteknya memang demikian. Padahal dalam kajian komunikasi massa keduanya adalah komunikator. Namun yang jelas model ini sudah mampu menggambarkan proses komunikasi massa. Bisa jadi, Bruce Westley dan Malcom McLean hanya mencoba membuat model lebih detail.
        Apabila ,model ini dipakai pada jaman sekarang bisa dikatakan relevan, karena di dalam model ini juga gatekeeper berperan dalam pengeditan liputan informasi. Dan komunikator atau reporter juga telah memberikan informasi sesuai kenyataan, sehingga audience dapat merespons berkenaan dengan ketepatan atau kepentingannya.
F.MODEL MALETZKE
             Model ini merupakan pengembangan dari model umum komunikasi yang sering dinamakan Comunicator (C), Medium (M), dan  Receiver (R). Bahkan jika diperhatikan hamper menyerupai model Berlo (model S-M-C-R).
            Model ini tidak begitu rumit bila diperhatikan, jadi model ini bisa digunakan, karena kepraktisan yang diterapkan oleh model ini, sehingga peran yang ada dalam komunikasi semua berperan dalam posisi masing-masing.
G.MODEL BRYANT DAN WALLACE
             Dalam model yang dikemukakan oleh Bryant dan Wallace ini masih terlihat sangat umum. Secara khusus model ini tidak memasukkan gatekeeper dalam proses peredaran pesan, padahal yang paling mutlak dalam proses komunikasi adalah gatekeeper yang merupakan elemen utamanya.
           Jelas sekali bahwa model ini belum bisa dikatakan relevan, sebab dalam prosesnya tidak ada pengontrolan informasi yang masuk. Ini dapat berakibat umpan balik yang dari berbagai posisi muncul tanpa adanya pengendali.
Nama   : Tri Widodo
Nim     : 26.10.1.1.026

Sejarah Ilmu Komunikasi



ILMU KOMUNIKASI





LOGO IAIN EMF.emf
















Oleh:
Tri Widodo                            Nim: 26.10.1.1.026




JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
FAKULTAS DAKWAH DAN USHULUDDIN IAIN SURAKARTA

Sejarah Ilmu Komunikasi
Publisistik dan jurnalistik istilah lain untuk komunikasi dikelompokan pasa ilmu social dan merupakan ilmu terapan (applied science). Para ahli komunikasi  menganggap demikian , karena termasuk dalam ilmu social dan ilmu terapan, maka ilmu komunikasi sifatnya interdisipliner atau  multidisipliner. Ini disebabkan oleh objek matrerialnya sama dengan ilmu-ilmu lainya, yang terutama masuk ke dalam ilmu social atau ilmu kemasyarakatan.
Bierstedt, dalam menyusun urutan ilmu, menganggap journalistic  sebagai ilmu, dalam hal ini ilmu terapan. Hal ini tidak mengherankan karena pada tahun ia menulis bukunya itu, yakni tahun 1457,  journalism di Amerika Serikat sudah berkembang menjadi ilmu (science), bukan sekedar pengetahuan (knowledge). Ini disebabkan oleh jasa Joseph Pulitzer, seorang tokoh kenamaan di Amerika Serikat yang pada tahun 1903 mendabakan didirikanya “School Of Jurnalism” sebagai lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan para wartawan. Gagasan Pulitzer ini mendapat tanggapan positif dari Charles Eliot dan Nicolas Murray Butler, karena ternyata  journalism tidak hanya mempelajari dan meneliti hal-hal yang bersangkutan persuratkabaran semata-mata, tetapi juga media massa lainya, maka journalism berkembang menjadi mass communication.
Dalam perkembangan selanjutnya, mass communication dianggap tidak tepat lagi karena tidak merupakan proses komunikasi yang menyeluruh. Penelitian yang dilakukan oleh Paul Lazarsfeld, Bernad Berelson, Hazel Gaudet, Elihu Katz, Robert Merton, Frank Stanton, Wilbur Schramm, Everett M. Rogers, dan para ahli cendikiawan lainya menunjukkkan bahwa gejala social yang di akibatkanoleh media massa tidak hanya berlangsung satu tahap, tetapi banyak tahap. Ini dikenal dengan two communication dan  multistep flow communication. Pengambilan keputusan banyak dilakukan atas dasar hasil komunikasi antarpersona (interpersonal comummication) dan komunikasi kelompok (group communication) sebagai kelanjutan dari komunikasi massa (mass communication).
Oleh sebab itulah di Amerika Serikat muncul  communication science atau dinamakan communicology, ilmu yang mempelajari gejala-gejala social sebagai akibat dari proses komunikasi massa, komunikasi kelompok, dan komunikasi antarpersona. Kebutuhan orang-orang Amerika akan science of communication tampak sudah sejak tahun 1940-an, pada waktu seorang sarjana bernama Carl I. Hovland menampilkan definisinya mengenai Ilmu komunikasi. Hovland mendefinisikan science ofcommunication  sebagai :
” a systematic attempt to formulate in rigorous fashion the principles by which in formation is transmitted and opinions and attitudes are formed”.
Sedangkan prosesnya sendiri dari komunikasi itu oleh Hovled didefinisikan sebagai :
“ the process by which an individual(the communicator) transmits stimuli( usually verbal symbols ) to modify the behavior of other individuals (communicates)”.
Pada tahun 1967 terbit buku The communicative Arts and Science of  Speech  dengan pengarang Keith Brooks yang mengetengahkan pembahasan mengenai Communatology secara luas. Mengenai Communitalogy  ini Keith brooks antara lain mengatakan :
“may communication scholars in many academic discpliners have contributed to our understanding of the basic processes and the special types and froms of communications activity in recent years. A Communicatology is concerned with the intergration of communication principles from this scholars. A communicotalogy also stands for a realistic philosophy of communication, a systematic research progam which tests theories, fills in gaps in knowledged, interprets, and cross valiadates the finding in specialized discipline and research programs. It provider a broad program which includes but not does limit itself to the interests or technique of any one academic discipline.”
Dari pendapat Brooks itu jelas bahwa communicology  atau ilmu komunikasi merupakan integritas prinsip-prinsip komunikasi yang diketengahkan para cendikiawan berbagai disiplin akademik. Komunikasi berarti juga suatu filsafat komunikasi realistis; suatu program peneliti yang sistematis yang mengkaji teori-teorinya, menjebatani kesenjangan dlam pengetahuan, memberikan penafsiran, dan saling mengabsahkan penemuan-penemuan yang dihasilkan disiplin-disiplin khusus dan program penelitian. Komukanologi merupakan program yang mencakup tanpa membatsi dirinya sendiri, kepentingan-kepentingan atau teknik-teknik tiap disiplin akademik.    

Pengertian komunikasi
Komunikasi dalam bahssa inggris Communication berasal dari kata latin Communicatio , dan  Communis  yang berarti sama, sama disini maksudnya sama makna. Kalau dua orang terlibat dalam komunikasi, misalnya dala bentuk percakapan, maka komunikasi akan terjadi atau berlangsung selama ada kesamaan makna mengenai apa yang dipercakapkan.
Pengertian komunikasi tersebut hanya dasariah, dalam arti kata bahwa komunikasi itu minimal harus mengandung persamaan kmakna antara dua pihak yang terlibat. Minimal karena kegiatan komunikasi tidak hanya  Informatif  yakni agar orang lain mengerti dan tahu, tetapi juga  persuasive,  yaitu agar orang lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan, melakukan suatu perbuatan atau kegiatan, dan lain-lain.
Menurut Carl I, Hovland ilmu komunikasi adalah Upaya yamg sistematis untuk merumuskan secara tegar asas-asas penyampaian informasi serta pembentukan pendapat dan sikap. Definisi Hovland menunjukan bahwa yang dijadika obyek studi komunikasi bukan hanya penyampai informasi, melainkan juga pembentukan pendapat umum (Public opinion) dan sikap public ( Public attitude). Dalam definisi khusus mengenai pengertian komunikasi sendiri, Hovlend mengatakan bahwa “ komunikasi adalah proses pengubah perilaku orang lain (communication is the proses to modify the behavior of other indufiduals).
Horold Lasswel dalam karyanya “ The structure   and fancion of communication in society” mengatakan bahwa cara terbaik menjelaskan komunikasi ialah  Who Says Which in Chanel To Whom With What Effect.  Paradigma Lasswel menunjukan bahwa komunikasi meliputi unsur-unsur  : Komunikator (communicator), Pesan (messge), Media(chanel), Komunikan(reciver), Effek(effect). Berdasarkan haltersebut, komunikasi adalah Proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan effek tertentu.
Konteks-konteks komunikasi
Konteks disini berarti semua factor diluar orang –orang yang berkomunikasi, yang terdiri dari:
1.      Aspek Fisik










Daftar Pustaka

Effendi, Uchjana, Onong,  Ilmu Komunikasi Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
Keraf, Gorys, Komposisi Flores, NTT: Nusa Indah, 2001
Tamsir, Sukari, Bahasa Indonesia Surakarta: Puri Media,2002